Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias adalah membatu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias yaitu :
- Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.